Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang
netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase
dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional.
arbitrase dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999 yaitu “Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999
”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
arbitrase ada dua yaitu
1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo)
2.Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Contoh kasus
Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) versi Mbak Tutut, Japto S.Soerjosoemarno melaporkan Dirut TPI versi Hary Tanoesoedibjo, Sang Nyoman Siwisna, ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/07), dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen kepemilikan TPI.
Menurut kuasa hukum Direksi TPI versi Mbak Tutut, Ananta Budiartika, Sang Nyoman Siwisna dilaporkan terkait pemalsuan keterangan pada akte otentik TPI yang dipakai untuk pembuatan akta-akta palsu oleh notaris Hary Tanoe agar bisa mengambil kepemilikan saham TPI secara tidak sah dari tangan Siti Hardiyanti Rukmana.
Diterangkan, dalam RUPS yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Hary Tanoe melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah merugikan Mbak Tutut sebagai pemegang saham awal karena tidak bisa mendaftarkan RUPS versinya lewat sistem tersebut.
Dari kasus diatas dapat di selesikan dengan cara abiterase yaitu dengan cara mendatangi lembaga abiterase setelah itu pihak ketiga mengadakan janji bertemu antara kedua pihak untuk membicarakan masalah tersebut dan membuat keputusan apakah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau ke pengadilan.karena abiterase dapat mempercepat selesainya masalah ini,dan kerahasiaan juga menjadi lebih terjamin di bandingkan membawakannya ke pengadilan.dimana akan membutuhkan proses yang sangat lama dalam penyelesaiannya.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI