PERUNDINGAN
Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan.dalam hal ini kedua belah pihak berusaha agar tercapai kesepakatan yang sama.
Merundingkan adalah memperkatakan sesuatu untuk memperoleh persetujuan (permufakatan).
perunding atau juru runding adalah Orang yang melakukan perundingan.
Jenis-jenis perundingan
- Kasual (biasa)
- Tidak formal
- Formal
- Facilitated
- Kritikal
Contoh kasus
Konflik Aceh
Gerakan Aceh Merdeka atau yang biasa disebut dengan GAM, merupakan organisasi separatisme yang telah berdiri di Aceh sejak tahun 1976. Tujuan didirikannya GAM ini ialah agar Aceh dapat lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan membuat negara kesatuan sendiri dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Gerakan Aceh Merdeka juga dikenal dengan nama Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF).
Penyelesaian konflik diatas dapat dilakukan dengan cara perundingan
pertama untuk dapat mendekati jalur perdamaian, adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan saling menumbuhkan rasa kepercayaan akan tercapainya kesepakatan yang tidak saling memberatkan
Kedua, karena Martti Ahtisaari memiliki kesepahaman dengan pihak RI, bahwa dalam menyelesaikan konflik di Aceh, konsep yang mungkin digunakan adalah konsep otonomi khusus. Ketiga, karena reputasi Martti sebagai mantan presiden yang terbilang sangat baik. Dan Yang keempat, adalah karena keberadaan pihak GAM yang ada di Swedia diharapkan dapat ditemui dan dilobi oleh Martti, sehingga adanya kepercayaan pihak GAM terhadap negosiator.
Dalam perundingan Helsinki terdapat lima putaran. Pada putaran pertama dan kedua, memberikan hasil yang tidak memuaskan, karena keadaan kedua pihak menjadi kritis, khususnya pada putaran kedua, karena terjadi dead lock, atau tidak adanya titik temu, karena posisi kedua belah pihak yang berbeda. Namun peran CMI dalam mencari alternatif rumusan perundingan berhasil menjadi faktor penentu keberhasilan dalam perundingan antar RI-GAM. perundingan Helsinki sangat berbeda dengan perundingan-perundingan RI-GAM yang pernah terjadi sebelumnya. Martti tidak hanya berhasil menembus batas second track diplomacy, khususnya dengan pihak GAM dan Jusuf Kalla, tetapi Martti memiliki kemampuan menembus first track Diplomacy ditingkat Uni Eropa maupun PBB dan Amerika Serikat. Akhirnya, perundingan Helsinki behasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 Agustus 2005. Perundingan Helsinki ini merupakan simbol berakhirnya gerakan separatisme di Aceh
save_me
Jumat, 01 April 2011
Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [
Pengertian hukum menurut beberapa tokoh
Aristoteles
“ particular law is that which each community lays down and alies to its own members.universal law is the law of nature”
Grotius
“ law is a rule of moral action obliging to that which is right”
Hobbes
“where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
Prof.mr.dr.c.van vollenhoven
“rech is een verschijnsel is rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
Tujuan hukum adalah
- menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
- Menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
Kodefikasi hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis : hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum tak tertulis : hukum yang berlaku didalam masyarakat namun tidak tertulis tetapi di taati oleh masyarakat.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi
- Kepastian hukum
- Penyerdanaan hukum
- Kesatuan hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [
Pengertian hukum menurut beberapa tokoh
Aristoteles
“ particular law is that which each community lays down and alies to its own members.universal law is the law of nature”
Grotius
“ law is a rule of moral action obliging to that which is right”
Hobbes
“where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
Prof.mr.dr.c.van vollenhoven
“rech is een verschijnsel is rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
Tujuan hukum adalah
- menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
- Menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
Kodefikasi hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis : hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum tak tertulis : hukum yang berlaku didalam masyarakat namun tidak tertulis tetapi di taati oleh masyarakat.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi
- Kepastian hukum
- Penyerdanaan hukum
- Kesatuan hukum
Litigasi
Litigasi yaitu persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.
contoh kasus ligitasi
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup
krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur
ini.
Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan
putusan pengadilan. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik
untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
penyelesaian sengketa menggunakan metode litigasi.
menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi adalah pilihan yang terakhir jika dengan mediasi, negosiasi ataupun arbitrasi tidak menemukan titik terang. Sistem litigasi ini pada hakikatnya adalah sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
contoh kasus ligitasi
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup
krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur
ini.
Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan
putusan pengadilan. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik
untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
penyelesaian sengketa menggunakan metode litigasi.
menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi adalah pilihan yang terakhir jika dengan mediasi, negosiasi ataupun arbitrasi tidak menemukan titik terang. Sistem litigasi ini pada hakikatnya adalah sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
mediasi
mediasi
adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu sengketa.
keunggulan menggunakan mediasi dalam menyelesaikan sengketa
- pertimbangan dari mahkamah agung dalam mediasi merupakan salah satu solusi dalam mengatasi menumpuknya perkara di pengadilan.
- proses ini dinilai lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi.
- sengketa yang timbul tidak sampai diketahui oleh pihak luar, penting untuk menjaga reputasi pengusaha karena umumnya tabu untuk terlibat sengketa
- kesepakatan-kesepakatan lebih komrehensif
mediasi biasanya
- di ikuti oleh prosedur mediasi peraturan mahkamah agung (perma) nomor 2 tahun 2003 yaitu
“penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
- mediasi dilaksanakan dengan adanya pihak ketiga” mediator :yang bertugas membantu menyelesaikan masalah
contoh kasus :
sebelum reformasi dalam pembaharuan perundang-undangan perburuhan dan ketenagakerjaan masalah penyelesaian sengketa buruh masih memakai undang-undang lama antara lain :
a. undang-undang no.22 tahun 1957 lembaran negara no.42 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
b. undang-undang no.12 tahun 1964 lembaga negara no.93 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
didalam kedua produk perundang-undangan ini memberikan jalan penyelesaian sengketa buruh lebih di titik beratkan pada musyawarah mufakat antara buruh dan majikan melalui lembaga bepartie, dan bila tidak terselesaikan dapat dilanjutkan ke lembaga tripartie, dan seterusnya dapat dilanjutkan ke pengadilan p4d dan p4p.
akan tetapi pada zaman sekarang ini dimana semakin kompleksnya permasalahan perburuhan undang-undang lama tersebut tidak dapat lagi memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, sehingga di undangkanlah undang-undang lain seperti undang-undang hak azasi manusia no.39 tahun 1999, undang-undang serikat pekerja no.21 tahun 2000, dan undang-undang penyelesaian perselisihan industrial no.2 tahun 2004.
penyelesaian melalui mediasi
pemerintah dapat mengangkat seorang mediator yang bertugas melakukan mediasi atau juru damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara buruh dan majikan. seorang mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam pasal 9 undang-undang no.2 tahun 2004 dan minimal berpendidikan s-1. dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si buruh, mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan mediasi antara para pihak tersebut.
pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh menteri tenaga kerja. bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.
adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu sengketa.
keunggulan menggunakan mediasi dalam menyelesaikan sengketa
- pertimbangan dari mahkamah agung dalam mediasi merupakan salah satu solusi dalam mengatasi menumpuknya perkara di pengadilan.
- proses ini dinilai lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi.
- sengketa yang timbul tidak sampai diketahui oleh pihak luar, penting untuk menjaga reputasi pengusaha karena umumnya tabu untuk terlibat sengketa
- kesepakatan-kesepakatan lebih komrehensif
mediasi biasanya
- di ikuti oleh prosedur mediasi peraturan mahkamah agung (perma) nomor 2 tahun 2003 yaitu
“penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
- mediasi dilaksanakan dengan adanya pihak ketiga” mediator :yang bertugas membantu menyelesaikan masalah
contoh kasus :
sebelum reformasi dalam pembaharuan perundang-undangan perburuhan dan ketenagakerjaan masalah penyelesaian sengketa buruh masih memakai undang-undang lama antara lain :
a. undang-undang no.22 tahun 1957 lembaran negara no.42 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
b. undang-undang no.12 tahun 1964 lembaga negara no.93 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
didalam kedua produk perundang-undangan ini memberikan jalan penyelesaian sengketa buruh lebih di titik beratkan pada musyawarah mufakat antara buruh dan majikan melalui lembaga bepartie, dan bila tidak terselesaikan dapat dilanjutkan ke lembaga tripartie, dan seterusnya dapat dilanjutkan ke pengadilan p4d dan p4p.
akan tetapi pada zaman sekarang ini dimana semakin kompleksnya permasalahan perburuhan undang-undang lama tersebut tidak dapat lagi memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, sehingga di undangkanlah undang-undang lain seperti undang-undang hak azasi manusia no.39 tahun 1999, undang-undang serikat pekerja no.21 tahun 2000, dan undang-undang penyelesaian perselisihan industrial no.2 tahun 2004.
penyelesaian melalui mediasi
pemerintah dapat mengangkat seorang mediator yang bertugas melakukan mediasi atau juru damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara buruh dan majikan. seorang mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam pasal 9 undang-undang no.2 tahun 2004 dan minimal berpendidikan s-1. dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si buruh, mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan mediasi antara para pihak tersebut.
pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh menteri tenaga kerja. bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.
Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan uud 1945
Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan uud 1945
Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan dalam suatu negara.System pemerintahan yang demokratis mengandung unsure-unsur :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui di suatu negara
4. Suatu system perwakilan
5. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas
Alat kelengkapan negara atau lembaga-lembaga negara
SUPRA STRUKTUR
1.MPR
2.DPR
3.PRESIDEN
4.MAHKAMAH AGUNG
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
INFRA STRUKTUR
1. PARTAI POLOTIK
2. GOLONGAN KEPENTINGAN
3. GOLONGAN PENEKANAAN
4. ALAT KOMUNIKASI POLITIK
5. TOKOH-TOKOH POLITIK
Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan dalam suatu negara.System pemerintahan yang demokratis mengandung unsure-unsur :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui di suatu negara
4. Suatu system perwakilan
5. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas
Alat kelengkapan negara atau lembaga-lembaga negara
SUPRA STRUKTUR
1.MPR
2.DPR
3.PRESIDEN
4.MAHKAMAH AGUNG
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
INFRA STRUKTUR
1. PARTAI POLOTIK
2. GOLONGAN KEPENTINGAN
3. GOLONGAN PENEKANAAN
4. ALAT KOMUNIKASI POLITIK
5. TOKOH-TOKOH POLITIK
Sumber dana ekstern dan pasar modal
Sumber dana ekstern dan pasar modal
1. Supplier
Memberikan dana dalam bentuk penjualan barang-barang kredit.barang dapat berupa :
- Bahan mentah
- Barang dagangan
- Mesin-mesin pabrik
2. Bank-bank
Tugas utamanya memberikan kredit dengan pedoman 3 R dan 5C.
3 R :
- Returns : hasil yang diharapkan dari pemberian kredit tersebut.
- Repayment capacity : kemampuan membayar pinjaman
- Risk bearing ability : ketidakpastian dalam penggunaan kredit
5C
- Character
- Capacity
- Capital
- Collateral
- Condicion of economic
Pasar modal
Adalah kegiatan mempertemukan penjual serta pembeli dana jangka panjang.
Keuntungan bermain pasar modal
- Mendapatkan deviden dari perusahaan
- Memperoleh capital gain yaitu keuntungan yang diperoleh dari hasil jual beli saham
- Saham dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh kredit
Kerugian dalam pasar modal
- Adanya capital loss
- Adanya opportunity loss
- Kerugian yang timbul jika perusahaan dilikuidasi
Lembaga peunjang pasar modal
- Biro administrasi efek
- Pemeringkat efek Indonesia
- Bank custodian
- Wali amanat
- Penganggung
- Akuntan public
- Konsultan hukum
- Penilai
- Notaries
- Pasar perdana
- Pasar sekunder
Instrument di pasar modal
- Saham
- Obligasi
- Bukti right
- waran
1. Supplier
Memberikan dana dalam bentuk penjualan barang-barang kredit.barang dapat berupa :
- Bahan mentah
- Barang dagangan
- Mesin-mesin pabrik
2. Bank-bank
Tugas utamanya memberikan kredit dengan pedoman 3 R dan 5C.
3 R :
- Returns : hasil yang diharapkan dari pemberian kredit tersebut.
- Repayment capacity : kemampuan membayar pinjaman
- Risk bearing ability : ketidakpastian dalam penggunaan kredit
5C
- Character
- Capacity
- Capital
- Collateral
- Condicion of economic
Pasar modal
Adalah kegiatan mempertemukan penjual serta pembeli dana jangka panjang.
Keuntungan bermain pasar modal
- Mendapatkan deviden dari perusahaan
- Memperoleh capital gain yaitu keuntungan yang diperoleh dari hasil jual beli saham
- Saham dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh kredit
Kerugian dalam pasar modal
- Adanya capital loss
- Adanya opportunity loss
- Kerugian yang timbul jika perusahaan dilikuidasi
Lembaga peunjang pasar modal
- Biro administrasi efek
- Pemeringkat efek Indonesia
- Bank custodian
- Wali amanat
- Penganggung
- Akuntan public
- Konsultan hukum
- Penilai
- Notaries
- Pasar perdana
- Pasar sekunder
Instrument di pasar modal
- Saham
- Obligasi
- Bukti right
- waran
Kamis, 31 Maret 2011
Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang
netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase
dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional.
arbitrase dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999 yaitu “Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999
”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
arbitrase ada dua yaitu
1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo)
2.Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Contoh kasus
Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) versi Mbak Tutut, Japto S.Soerjosoemarno melaporkan Dirut TPI versi Hary Tanoesoedibjo, Sang Nyoman Siwisna, ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/07), dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen kepemilikan TPI.
Menurut kuasa hukum Direksi TPI versi Mbak Tutut, Ananta Budiartika, Sang Nyoman Siwisna dilaporkan terkait pemalsuan keterangan pada akte otentik TPI yang dipakai untuk pembuatan akta-akta palsu oleh notaris Hary Tanoe agar bisa mengambil kepemilikan saham TPI secara tidak sah dari tangan Siti Hardiyanti Rukmana.
Diterangkan, dalam RUPS yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Hary Tanoe melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah merugikan Mbak Tutut sebagai pemegang saham awal karena tidak bisa mendaftarkan RUPS versinya lewat sistem tersebut.
Dari kasus diatas dapat di selesikan dengan cara abiterase yaitu dengan cara mendatangi lembaga abiterase setelah itu pihak ketiga mengadakan janji bertemu antara kedua pihak untuk membicarakan masalah tersebut dan membuat keputusan apakah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau ke pengadilan.karena abiterase dapat mempercepat selesainya masalah ini,dan kerahasiaan juga menjadi lebih terjamin di bandingkan membawakannya ke pengadilan.dimana akan membutuhkan proses yang sangat lama dalam penyelesaiannya.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Langganan:
Postingan (Atom)