Jumat, 01 April 2011

mediasi

mediasi
adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu sengketa.
keunggulan menggunakan mediasi dalam menyelesaikan sengketa
- pertimbangan dari mahkamah agung dalam mediasi merupakan salah satu solusi dalam mengatasi menumpuknya perkara di pengadilan.
- proses ini dinilai lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi.
- sengketa yang timbul tidak sampai diketahui oleh pihak luar, penting untuk menjaga reputasi pengusaha karena umumnya tabu untuk terlibat sengketa
- kesepakatan-kesepakatan lebih komrehensif
mediasi biasanya
- di ikuti oleh prosedur mediasi peraturan mahkamah agung (perma) nomor 2 tahun 2003 yaitu
“penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
- mediasi dilaksanakan dengan adanya pihak ketiga” mediator :yang bertugas membantu menyelesaikan masalah

contoh kasus :

sebelum reformasi dalam pembaharuan perundang-undangan perburuhan dan ketenagakerjaan masalah penyelesaian sengketa buruh masih memakai undang-undang lama antara lain :
a. undang-undang no.22 tahun 1957 lembaran negara no.42 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
b. undang-undang no.12 tahun 1964 lembaga negara no.93 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
didalam kedua produk perundang-undangan ini memberikan jalan penyelesaian sengketa buruh lebih di titik beratkan pada musyawarah mufakat antara buruh dan majikan melalui lembaga bepartie, dan bila tidak terselesaikan dapat dilanjutkan ke lembaga tripartie, dan seterusnya dapat dilanjutkan ke pengadilan p4d dan p4p.

akan tetapi pada zaman sekarang ini dimana semakin kompleksnya permasalahan perburuhan undang-undang lama tersebut tidak dapat lagi memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, sehingga di undangkanlah undang-undang lain seperti undang-undang hak azasi manusia no.39 tahun 1999, undang-undang serikat pekerja no.21 tahun 2000, dan undang-undang penyelesaian perselisihan industrial no.2 tahun 2004.

penyelesaian melalui mediasi
pemerintah dapat mengangkat seorang mediator yang bertugas melakukan mediasi atau juru damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara buruh dan majikan. seorang mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam pasal 9 undang-undang no.2 tahun 2004 dan minimal berpendidikan s-1. dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si buruh, mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan mediasi antara para pihak tersebut.
pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh menteri tenaga kerja. bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar