Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [
Pengertian hukum menurut beberapa tokoh
Aristoteles
“ particular law is that which each community lays down and alies to its own members.universal law is the law of nature”
Grotius
“ law is a rule of moral action obliging to that which is right”
Hobbes
“where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
Prof.mr.dr.c.van vollenhoven
“rech is een verschijnsel is rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
Tujuan hukum adalah
- menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
- Menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
Kodefikasi hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis : hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum tak tertulis : hukum yang berlaku didalam masyarakat namun tidak tertulis tetapi di taati oleh masyarakat.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi
- Kepastian hukum
- Penyerdanaan hukum
- Kesatuan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar